Kegiatan RPJMDes Perubahan

Posted by Desa Membangun Rabu, 22 November 2017 0 komentar
Kegiatan RPJMDes Perubahan


Sebagaimana yang diaksanakan kawan-kawan operator Desa di kecamatan yang lain, hari ini Rabu Tanggal 22 November 2017 Operator Desa se Kecamatan Belitang Mulya juga berkumpul bersama dalam rangka menyusun RPJMDes perubahan tahun anggaran 2017.


Baca Selengkapnya ....

X Banner Belitang Mulya

Posted by Desa Membangun Senin, 20 November 2017 0 komentar
X Banner Belitang Mulya

Sehubungan dengan kegiatan rutinitas pembangunan desa yang ada di Kecamatan Belitang Mulya, berikut kami tampilkan dokumentasi kegiatan dari berbagai desa yang ada dengan pemanfaatan dana desa Tahun Anggaran 2017.

Baca Selengkapnya ....

Jokowi Akan Ubah Desain Dana Desa pada Tahun 2018

Posted by Desa Membangun Sabtu, 18 November 2017 0 komentar
Jokowi Akan Ubah Desain Dana Desa pada Tahun 2018

Presiden Joko Widodo menginstruksikan, program dana desa dan proyek infrastruktur pada kementerian/lembaga, harus berorientasi pada pembukaan lapangan pekerjaan.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut hasil dari rapat terbatas membahas program dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017) kemarin.

"Jadi, instruksi Presiden (dalam ratas) adalah, dana desa diperbaiki dan untuk kementerian/lembaga juga diperbaiki, sehingga alokasi anggaran bisa untuk menyerap tenaga kerja lebih maksimal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai ratas.

Untuk program dana desa, Presiden Jokowi memerintahkan beberapa hal.

Pertama, desain perencanaan dana desa untuk tahun 2018 mendatang akan diubah.
 Contohnya, pengerjaan proyek yang menggunakan dana desa tidak boleh seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.

Harus ada yang dilakukan sendiri alias swakelola yang melibatkan penduduk setempat.

"Misalnya pembelian tenaga kerja, dari desa itu sendiri dan mendapat upah dari dana desa," papar Sri.

Perubahan desain dana desa ini, lanjut Sri, sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Khusus desa miskin

Kedua, pemerintah akan mengubah komposisi alokasi dana desa.

Pemerintah tidak akan lagi memberikan dana desa dengan nominal yang sama.

Pada 2018 mendatang, dana desa yang diterima setiap desa akan berbeda. Hal itu tergantung dari angka orang miskin di desa itu.

Semakin besar angka orang miskin yang berada di satu desa, maka akan lebih besar pula dana desa yang diterima oleh desa tersebut.

"Untuk desa dengan jumlah penduduk miskin (lebih banyak) akan dinaikkan dari 20 persen menjadi lebih dari 35 persen. Dengan begitu, alokasi anbggaran untuk dana desa yang jumlah penduduk miskinnya tinggi, akan lebih tinggi," ujar Sri.

Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menambahkan, jumlah dana desa pada sebuah desa yang dialokasikan untuk menambah lapangan pekerjaan yakni berjumlah 20 persen.

"Pak Presiden memastikan, jangan pakai kontraktor. Jadi ada yang harus dikerjakan oleh masyarakat dan 20 persen (dana desa di desa itu) dipakai untuk gaji masyarakat, baik harian atau paling lama itu mingguan," ujar Eko.

Dengan demikian, Eko yakin kesejahteraan masyarakat desa meningkat dan daya beli pun meningkat pula.

Audit acak

Di sisi pengawasan, kementeriannya telah membentuk satgas dana desa yang diketuai mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto.

Satgas akan bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung serta KPK sendiri untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa.

"Satgas beserta stakeholder-nya akan melakukan random audit secara aktif. Diharapkan pengawasannya lebih baik," lanjut dia.

Diberitakan, Presiden Jokowi meminta penggunaan dana desa ke depan, turut membuka lapangan kerja.

"Gunakan untuk hal-hal yang produktif, yang bisa langsung membuka lapangan pekerjaan," ujar Presiden dalam rapat terbatas membahas dana desa di Istana Presiden, Bogor, Rabu.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta perbaikan kualitas dalam musyawarah perencanaan pembangunan di desa agar dana desa betul-betul tepat sasaran.

Selain itu, Presiden juga meminta kementerian terkait betul-betul melakukan pendampingan dalam proses musyawarah hingga penyerapan dana desa.

"Dampingi dengan baik, terkait jenis proyeknya apa, lalu waktu pengerjaannya. Dikawal juga manajemen lapangannya," lanjut Jokowi.

Indonesia memiliki 74.958 desa dan 8.430 kelurahan yang menjadi sasaran dana desa. Tahun 2015, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 20,76 triliun untuk dana desa.

Sementara, 2016 meningkat menjadi Rp 45,98 triliun. Adapun tahun 2017 sebanyak Rp 60 triliun.

"Ini jumlah yang sangat besar dan yang perlu kita pastikan adalah, dana itu bisa berjalan optimal di lapangan," ujar Jokowi.


sumber : disini

Baca Selengkapnya ....

Presiden Isntruksikan Awasi Penggunaan Dana Desa

Posted by Desa Membangun Jumat, 17 November 2017 0 komentar
Presiden Isntruksikan Awasi Penggunaan Dana Desa

Presiden Joko Widodo menginstruksikan langsung kader-kader Partai Nasdem mengawasi penggunaan dana desa. Hal itu disebabkan dana desa dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warga desa.

Tiga tahun terakhir, pemerintah menggelontorkan Rp127 triliun untuk dana desa. Tetapi, Jokowi ternyata masih mendengarkan keluhan mengenai lapangan pekerjaan.

“Saya minta seluruh kader Nasdem utamanya di DPC ikut ngawasi. Ini tugas dari Presiden,” kata Jokowi di JIExpo, Rabu (15/11).

Pengawasan juga diperlukan sebab separuh dana desa mendatang akan digunakan untuk padat karya. Sehingga, masyarakat akan membuka usaha dan lapangan pekerjaan baru.

“Awasi sambil bisik-bisik. Memberikan semangat kepada masyarakat bahwa kesempatan kerja ingin kita buka seluas dan selebarnya,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas Jokowi menyatakan dana desa akan digunakan untuk padat karya atau cash for work. Hal itu guna mengentaskan kemiskinan warga desa.

Pelatihan dan pendampingan bagi kuasa anggaran diperlukan untuk menggali dan mengembangkan potensi desa masing-masing. Sehingga, hasil dana desa lebih optimal.


sumber  : disini

Baca Selengkapnya ....

Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018

Posted by Desa Membangun Minggu, 12 November 2017 0 komentar

Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018

Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 disahkan menjadi Undang-Undang. APBN 2018 yang disepakati mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp2.220,7 triliun.

Dari angka belanja tersebut terdapat belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp766,2 triliun. Belanja transfer ke daerah dan dana desa mempunyai fokus utama untuk meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Sedangkan dalam penyalurannya, belanja transfer ke daerah dan dana desa menggunakan basis kinerja.

Dana transfer ke daerah dan dana desa terbagi menjadi dua pendanaan yaitu transfer ke daerah sebesar Rp706,1 triliun dan dana desa sebesar Rp60,0 triliun. Dana transfer ke daerah terbagi menjadi komponen-komponen sebagai berikut:

    Dana Bagi Hasil (DBH), dengan pagu dana sebesar Rp89,2 triliun. Kebijakan terbaru pada komponen DBH adalah penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 5 program sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan prioritas pada bidang kesehatan dan mendukung program jaminan kesehatan nasional. Selain itu DBH Dana Reboisasi, selain digunakan untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) juga penanganan kebakaran hutan, penanganan batas kawasan dan pembenihan;
    Dana Alokasi Umum (DAU), dengan pagu dana sebesar Rp401,5 triliun. Kebijakan untuk tahun 2018 antara lain pagu yang bersifat dinamis dan bobot wilayah laut menjadi 100%;
    Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), dengan pagu dana sebesar Rp62,4 triliun. DAK Fisik digunakan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur pelayanan publik di daerah. Selain itu dalam DAK Fisik terdapat afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi. Pengalokasian DAK menggunakan mekanisme proposal based sesuai proritas nasional;
    Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dengan pagu sebesar Rp123,5 triliun digunakan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap pelayanan publik dengan sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 47,4 juta siswa, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 1,2 juta guru dan BOK untuk 9.785 Puskesmas.
    Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY, dengan dana sebesar Rp21,1 triliun digunakan untuk percepatan percepatan pembangunan infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta pengentasan kemiskinan , pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan di Provinsi Aceh.
    Dana Insentif Daerah (DID), dengan dana sebesar Rp 8,5 triliun. DID digunakan sebagai trigger dari pemerintah sebagai reward atas pemda yang berprestasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Dana Desa mendapatkan pagu dana sebesar 60,0 triliun. Dalam pengalokasian Dana Desa formula dibuat semakin fokus dalam rangka pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan geografis, melalui: pemberian afirmasi kepada desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, dan pemeberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin.

Rincian alokasi TKDD TA 2018 dapat diunduh melalui tautan berikut

Rincian Alokasi TKDD dalam APBN TA 2018 (1)

Rincian Alokasi TKDD dalam APBN TA 2018 (2) 


sumber  : disini


Baca Selengkapnya ....
Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Desa Membangun.